Menuju Sertifikasi (Ilustrasi) |
SOBAT PRAKTIS - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengumumkan hasil akhir uji
kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada bulan
Februari 2012 lalu. Dengan nilai rata-rata 50,1 Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) didaulat mendapat predikat sebagai provinsi dengan nilai rata-rata UKA
tertinggi.
Mendikbud Mohammad
Nuh membeberkan, setelah DIY, posisi 10 besar provinsi dengan nilai rata-rata
tertinggi disusul oleh DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa
Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7),
Papua (41,1) dan Banten (41,1).
Seperti diwartakan,
untuk hasil tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0.
Berdasarkan itu, dalam perhitungan Kemdikbud, hasil rata-rata nasional UKA 2012
adalah 42,25 yang mencakup seluruh peserta dari jenjang TK sampai jenjang SMA.
"Itu yang
tertinggi, dan dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa lima provinsi
yang memperoleh nilai rata-rata terendah, adalah Maluku (34,5), Maluku Utara
(34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi
(35,7)," kata Nuh kepada para wartawan, di gedung Kemdikbud, Jakarta,
Jumat (16/3/2012).
Dijelaskan Nuh, dalam
pelaksanaan UKA 2012, ada 285.884 guru yang mendaftar. Akan tetapi, yang
mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang guru
tidak mengikuti ujian. "Mungkin yang tidak mengikuti ujian ini karena
alasan sakit atau lainnya," imbuhnya.
Jika dilihat dari
kualifikasi pendidikannya, kata Nuh, 211.858 peserta UKA merupakan lulusan S1,
34.614 peserta lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya
lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. "Dari ratusan ribu guru yang
mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja
jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan," kata Nuh.
Dengan adanya hasil
tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang
secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta
perencanaan yang matang.
"Yakni, mulai
dari metodologi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan,"
tukasnya. Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk
mengikuti UKA. Misalnya seperti memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
Bagi guru yang belum
memiliki kualifikasi tersebut (lulusan pendidikan menengah) tetap bisa
mengikuti UKA asalkan pada 1 Januari 2012 usianya telah memasuki 50 tahun
dengan masa kerja sebagai guru minimal 20 tahun.
UKA 2012 bertujuan
untuk melakukan pemetaan, seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses
selanjutnya sebelum dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan
tunjangan profesi. Karena untuk mendapatkan tunjangan profesi, masing-masing
guru harus melewati UKA, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Uji
Kompetensi Akhir.
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/16/2212161/Inilah.10.Provinsi.dengan.Hasil.UKA.Tertinggi
0 comments:
Posting Komentar